Siklus Waktu dalam Reksadana

Share

Reksadana merupakan salah satu instrumen investasi yang bisa menjadi alternatif apabila bosan dengan kehebohan dan hingar-bingar saham akhir-akhir ini. Di setiap social media, baik di facebook, twitter, instagram hingga tiktok sekarang selalu ramai konten tentang saham. Mungkin banyak yang sudah bosan dan bahkan muak dengan saham, apalagi yang udah sempet nyangkut beli di pucuk lalu ARB terus-terusan, hehehe… Malah ada yang sampai bikin petisi untuk nge-ban influencer yang sering pompom saham (silahkan cek sendiri di change.org).

Walaupun reksadana terdiri dari berbagai jenis dengan rentang risiko paling rendah (reksadana pasar uang) hingga risiko tinggi (reksadana saham. Ya, balik lagi ke saham), tapi 1 hal yang sama: perubahan harga atau nilai reksadana hanya terjadi dalam satuan hari. Hanya ada 1 nilai dalam 1 hari. Ini membuat banyak orang (termasuk saya tentunya) senang karena temponya lebih kalem.

Di saham, satuan yang dijual-belikan adalah lembar atau lot (100 lembar) saham, sementara di reksadana satuannya adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/UP). Harga NAB/UP ini lah yang menjadi patokan untung/rugi kita dalam investasi reksadana. Jika harga NAB/UP saat kita jual lebih tinggi dibanding saat kita beli, maka kita mendapatkan keuntungan sebesar selisih tersebut. Jika sebaliknya kita rugi.

Sedikit berbeda dengan saham yang ada potensi dividen, walau berinvestasi jangka panjang, di reksadana hanya ada potensi capital gain NAB/UP saja. Jadi seperti “trading” saja, komponen return dalam reksadana hanya ada capital gain/loss, tidak ada yield. (baca juga: Komponen Return dalam Investasi)

Karena perubahan harga hanya akan terjadi dalam satuan hari, kalaupun sedang rajin dan ingin optimalisasi portofolio reksadana, saya cukup memantau 1 kali saja dalam sehari. Apalagi jika berniat long-term, cukup dipantau dalam satuan mingguan, bulanan atau lebih lama lagi, selama portofolio reksadana sudah sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan kita.

Saat ngecek portofolio pun analisis pengambilan keputusan bisa dilakukan dengan santai ataupun sambil mengerjakan aktivitas lain karena ada waktu setengah hari. Saya bisa lihat-lihat data historis, komparasi antar reksadana, baca-baca fact sheet dan prospektus, dan kalau lagi luang bisa sekalian browsing terkait isu terkini terkait portofolio yang dipegang di reksadana yang saya incar. Apakah saya menjual reksadana, nambah beli, atau beli reksadana yang lain, itu bisa didukung dengan pertimbangan yang matang. Ketika keputusan sudah diambil, ya sudah, besoknya baru saya cek lagi hasilnya.

Ini cocok banget untuk saya dibanding saham yang akhir-akhir ini sangat fluktuatif, bahkan hitungan jam atau menit pun bisa berubah arah, bener-bener bikin gak fokus. Kalo telat beli, telat jual, kecepetan beli, kecepetan jual, ketinggalan kereta, kepengaruh pompom, dll. semua bisa jadi ada potensi kerugian, belum lagi masalah teknis misal jaringan error atau mau jual tapi kepencet beli dan seterusnya. Tempo transaksi saham (trading short-term) bener-bener cepet dan menurut saya harus fokus full-time kalau mau benar-benar optimal. Yah saya ngga cocok dengan itu, jadi portofolio saya yang di saham mah walau sekarang sedang merah biarin aja lah asal fundamental bagus dan fokus jangka panjang.

Kembali lagi ke reksadana, tempo yang kalem ini akibat sistem pada reksadana punya siklus waktu yang tetap setiap harinya untuk masing-masing proses. Ini juga yang harus kita perhatikan agar kita tidak salah ekspektasi dalam berinvestasi di reksadana. Berikut beberapa hal yang berhubungan dengan siklus waktu dalam investasi reksadana:

1. Hari Kerja Operasional

Secara umum hari operasional reksadana mengikuti hari kerja bursa, yakni Senin-Jumat dan kecuali tanggal merah libur nasional. Selain itu, apabila ada cuti bersama atau operasional kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia, juga menjadi hari libur bursa, ini biasanya dekat-dekat lebaran atau natal dan tahun baru, selalu akan ada pengumuman resminya.

2. Cut-Off Time

Walaupun bursa ataupun para manager investasi reksadana punya jam kerja kantor biasa, katakan 08-17, 09-18, atau jam berapapun itu, yang perlu kita ingat sebagai investor reksadana adalah cut-off time pukul 13.00 WIB (jam 1 siang WIB). Jika bertransaksi di hari bursa pada pukul 01.00 WIB (jam 1 dini hari) atau pada pukul 12.00 WIB (jam 12 siang) itu hitungannya sama saja, transaksi tetap akan diperhitungkan berdasarkan harga hari itu dan mulai diproses pada hari itu.

Namun jika bertransaksi setelah pukul 13.00 WIB hari bursa, misal pukul 13.30 WIB (setengah 2 siang), maka baru pada hari bursa berikutnya lah transaksi tersebut diproses, termasuk harga pun mengacu hari bursa berikutnya. Secara ekstremnya, transaksi pada pukul 13.30 WIB (setengah 2 siang) hari Jumat akan sama saja dengan transaksi pada pukul 12.30 WIB (setengah 1 siang) pada hari Senin (hari kerja berikutnya).

Ilustrasinya pada gambar berikut:

Ilustrasi Cut-Off Time Reksadana

Ingat ya, WIB. Jadi kalau sedang di Bali, Makassar, atau Jayapura tinggal dikonversikan saja ke 14.00 WITA atau 15.00 WIT.

3. Perhitungan dan Pengumuman Harga NAB/UP Reksadana

Setelah cut-off time sesi perdangan pada pukul 13.00 WIB, seluruh data final transaksi jual maupun beli pada hari itu sudah terkumpul. Setelah itu bank kustodian dan manager investasi reksadana memverifikasi dan menghitung harga akhir NAB/UP reksadana pada hari tersebut. Umumnya selesai sekitar pukul 17.00 s.d. 22.00 WIB hari itu, dan diumumkan malamnya atau selambat-lambatnya pagi hari di keesokan harinya.

Harga yang kita lihat pada (pagi-siang-sore) hari ini sebenarnya adalah harga hari kemarin (atau hari bursa terakhir). Ketika kita beli atau jual reksadana pada hari ini, walau sebelum pukul 13.00 WIB, harga yang kita peroleh bisa naik atau turun, karena transaksi penjualan atau pembelian kita pada hari ini justru merupakan salah satu variabel yang membentuk harga reksadana pada hari ini. Kalau kita transaksi setelah pukul 13.00 WIB, kita akan mendapat harga besok (atau hari bursa berikutnya), 2 langkah setelah harga yang kita lihat hari ini.

Jadi, kalau memang sudah lewat pukul 13.00 WIB, sebaiknya tunda saja dulu transaksinya. Lebih baik tunggu besok pagi, karena kita akan mendapatkan tambahan informasi harga hari ini untuk reksadana yang akan kita transaksikan. Kecuali kalau kita sudah yakin betul dengan analisis/kebutuhan kita atau takut besoknya ada kesibukan sehingga tidak bisa melakukan transaksi, silahkan saja lakukan transaksi setelah pukul 13.00 WIB, walau sama saja dengan bertransaksi keesokan harinya sebelum pukul 13.00 WIB.

Perlu diingat, karena harga baru akan terbentuk di malam hari, ketika kita melakukan pembelian, kita mengunci pembelian tersebut di nominal rupiah yang kita setorkan (misal Rp 1 juta), kita belum tahu akan dapat berapa unit penyertaan (UP). Jika ternyata harga yang terbentuk adalah Rp 2.000,- / UP, maka kita memperoleh 500 UP, dan jika harga yang terbentuk adalah Rp 2.500,- / UP, maka kita memperoleh 400 UP.

Sebaliknya, ketika kita menjual, yang kita miliki adalah UP Reksadana, jadi kita kunci di jumlah UP yang kita jual (misal 400 UP). Saat memutuskan menjual, kita belum tahu akan dapat berapa Rupiah, karena belum tahu harganya satuannya berapa. Jika harga yang terbentuk hari itu adalah Rp 2.500,- / UP maka kita akan memperoleh Rp 1 juta, dan jika harga yang terbentuk hari itu adalah Rp 3.000,- / UP maka kita akan memperoleh Rp 1,2 juta.

Transaksi Dikunci Berdasarkan Apa yang Kita Miliki

4. Jangka Waktu Pencairan Hasil Penjualan

Apabila kita membeli reksadana sebelum pukul 13.00 WIB di hari bursa, sorenya pembelian kita diproses dan catatan unit yang kita peroleh langsung bisa kita lihat pada malam hari atau besok paginya. Namun, apabila kita menjual reksadana, walau transaksi dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB, lalu sorenya sudah diproses dan besok paginya kita sudah tahu berapa uang yang kita peroleh, pencairan uangnya (transferan masuk ke rekening kita) masih perlu waktu.

Berdasarkan peraturan OJK, batas waktu maksimum pencairan adalah 7 hari kerja (sesuai hari operasional di poin 1, sabtu/minggu/tanggal merah tidak dihitung). Jika transaksi penjualan dilakukan sebelum cut-off pukul 13.00 WIB hari bursa, maka hari tersebut dihitung t+0. Namun apabila melewati pulul 13.00 WIB hari bursa, maka t+0 dihitung dari hari bursa berikutnya. Di mana t+7 adalah paling lambat pembayaran diterima.

Dengan ketentuan maksimum t+7 tersebut, menurut saya yang paling ideal (total hari kalender menunggu paling pendek) adalah melakukan transaksi penjualan reksadana pada hari Senin-Rabu sebelum pukul 13.00 WIB. Secara keseluruhan, maksimum menunggu selama 9 hari kalender (termasuk 1x weekend). Jika penjualan di Kamis-Jumat, maksimum menunggu akan menjadi 11 hari kalender (melewati 2x weekend).

Walau begitu, karena itu adalah batas waktu maksimum, saya pribadi belum pernah mengalami penjualan yang melebihi 3 hari bursa. Beberapa kali bahkan sudah cair masuk ke rekening pada t+1.

Bagikan tulisan ini:

mozuqi

Mohammad Zulkifli Falaqi. Biasa dipanggil Zul. Saat ini sedang mencari sesuap nasi di ibukota sebagai buruh yang ngurusin organisasi dan SDM di perusahaan yang bergerak di bidang energi. Menulis apa saja yang terlintas di pikiran.

You may also like...

Leave a Reply