Bulan Februari-Maret setiap tahunnya adalah masa-masa pelaporan SPT pajak tahunan. Sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak Januari, tapi karena batas akhirnya di 31 Maret biasanya baru heboh di Februari-Maret. Saya pun baru lapor hari ini, 5 Maret 2021, padahal sebenarnya bisa-bisa aja dari minggu-minggu lalu, tapi ya biasalaaah.
Sebagai orang pribadi yang mendapatkan penghasilan utama sebagai karyawan, pelaporan SPT tahunan ini sebenarnya sangat sederhana, tidak perlu ada perhitungan yang rumit. Perusahaan sudah menghitung dan memotong PPh untuk gaji atau taxable benefit lainnya setiap bulannya. Dan di awal Januari, Perusahaan memberikan bukti pemotongan dari PPh yang sudah dilakukan tersebut. Saya cukup memasukkan data-data yang ada di bukti potong tersebut melalui web efiling pajak.
Dalam kasus saya saat ini, penghasilan lain yang saya miliki pun bukan merupakan objek pajak atau sudah dipotong pajak secara final, yakni penghasilan dari bunga, surat berharga, reksadana, dividen, dll. Jadi jumlah PPh terutang saya nihil, alias sudah dibayarkan seluruhnya.
Beberapa minggu ini juga sempat heboh di media sosial bahwa dirjen Pajak menghimbau untuk memasukkan harta sepeda lipat ke laporan SPT. Hebohnya karena ada influencer media sosial yang menanggapi himbauan tersebut dengan mengartikan bahwa ada tambahan pajak yang akan dipungut.
Padahal sebenarnya konsep pencantuman harta dalam konteks SPT hanya sekedar informasi, tidak berkaitan dengan jumlah pajak yang akan dipungut. Jadi sebaiknya tulis saja seluruh harta yang bisa ditulis, karena tidak mungkin juga benar-benar menulis seluruh harta yang dimiliki. Banyak perintilan yang sebenarnya punya nilai lumayan, tapi kita tentu sulit untuk merinci semuanya itu.
Saat ini membuat laporan SPT sangat mudah karena bisa dilakukan via online. Via online artinya bisa kapan saja dan di mana saja asal terhubung dengan koneksi internet. Sangat mudah dan sederhana dibandingkan dulu saat sebelum 2013 saya masih membuat laporan SPT tahunan ke petugas pajak langsung.
Karena pelaporan SPT hanya dilakukan setahun sekali, sangat wajar apabila kita lupa password login di website DJP online. Untuk itu kita harus menyimpan baik-baik nomor e-FIN (electronic Filing Identification Number) kita, karena jika kita lupa password login di website DJP online, kita harus memasukkan nomor e-FIN untuk me-reset password akun kita tersebut. Jika tidak bisa menemukan nomor e-FIN kita harus menghubungi call center atau petugas pajak.

