Kerja di Weekend

Share

Isu ini baru saja menjadi perbincangan hangat setelah @pandji menge-tweet bahwa ia baru saja memberikan arahan terkait pekerjaan pada timnya pada pukul 00:44 di hari Sabtu. Memang tweet tersebut tidak memberikan informasi rinci terkait apa yang sebenernya ditulis, secara teks maupun konteks, tapi persepsi netizen sudah sangat liar. Tweet ini mengundang respons yang sangat besar, terjadi banyak pro-kontra terhadap kasus seorang bos atau atasan yang masih memberikan arahan terkait pekerjaan di luar jam kerja normal.

Tweet @pandji (link)

Kalau terkait tweet @pandji sendiri sebenarnya belum bisa dinilai secara utuh, karena memang belum jelas teks dan konteksnya seperti apa. Seperti kita pahami bersama, bahwa pekerjaan itu beraneka macam, banyak jenis pekerjaan yang secara aktivitas mengharuskan standby 24/7, atau pekerjaan shift yang ada jadwal di malam hari, atau ada hal darurat tertnetu yang harus ditangani segera. Dari sisi “membicarakan pekerjaan” pun bisa berada dalam konteks yang sangat luas. Siapa tahu itu sesuatu yang tidak harus segera ditanggapi, atau memang seharusnya untuk pekerjaan yang sudah direncanakan akan dilaksanakan subuhnya.

Untuk jenis pekerjaan dengan jam kerja “tidak normal”, seperti pekerja shift yang bekerja secara bergilir, ataupun sektor hiburan yang justru bekerja pada saat liburan kita kesampingkan terlebih dahulu. Tentu pembahasan untuk jenis pekerjaan seperti itu akan berbeda. Fokus tulisan ini adalah bagaiamana menyikapi kerja di luar jam kerja normal untuk pekerja dengan jam kerja normal.

Sesuai UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (saya belum cek apakah ada perubahan pasal ini di Omnibus Law), jam kerja normal adalah 40 jam kerja dalam seminggu. Jika menerapkan 5 hari kerja, maka jam kerja per hari adalah 8 jam kerja. Dan Jika menerapkan 6 hari kerja, maka jam kerja per hari adalah 7 jam kerja, biasanya jam kerja di hari Sabtu dikurangi agar pas total 40 jam. Konsekuensi ketika seorang karyawan diminta atasannya untuk bekerja di luar jam kerja tersebut adalah diberikan upah lembur dengan tarif tertentu.

Dari ketentuan UU 13 tersebut, masing-masing Perusahaan bisa saja menetapkan ketentuan masing-masing melalui PKB atau PP, bisa berbeda asal lebih baik bagi Pekerja dari ketentuan UU 13 tersebut. Bisa kita bilang ketentuan dalam bekerja adalah kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, atau bawahan dengan atasan yang dianggap mewakili perusahaan, dengan batasan minimum sesuai UU 13. Ini yang seharusnya disosialiasikan oleh perusahaan dan diketahui oleh seluruh pekerja.

Terkait dengan kerja di luar jam kerja normal, bisa dibagi menjadi 2 jenis, yakni kerja yang secara formal diperintahkan dan dibayarkan upah lemburnya dan yang kedua adalah kerja yang hanya berupa arahan atau diskusi informal. Yang pertama sebenarnya sangat clear, dengan adanya perintah dan pekerjaan di luar jam kerja, ada upah tambahan yang harus dibayarkan perusahaan. Nah yang kedua biasanya banyak memicu kontrovesi karena bisa berada pada spektrum yang sangat luas, dari yang memang remeh-temeh dan tidak menjadi masalah bagi kedua pihak atau hingga dianggap menjadi masalah besar di salah satu pihak atau keduanya.

Dari yang paling ringan, misalnya Senin ada target pekerjaan tertentu, dan di hari Sabtu / Minggu atasan meminta diskusi ringan untuk menentukan tempat dan waktu yang tepat untuk meeting di hari Senin. Atau jika tinggal di lingkungan yang sama atau punya komunitas/hobi yang sama, obrolan yang terjadi pasti tidak luput dari pekerjaan atau koordinasi pekerjaan. Itu kalau bagi saya acceptable, karena masih bisa dilakukan sambil saya melakukan aktivitas lain. Lalu sisi ekstrim lain, misalnya ada target pekerjaan tertentu di minggu depan, tapi secara mendadak atasan atau rekan kerja meminta data, analisis, atau meeting di weekend yang tentunya merusak agenda weekend kita, padahal masih ada waktu di Senin – Kamis depannya.

Batasan antara aktivitas yang acceptable dan extremely unacceptable bagi pekerja akan sangat blur. Karena ini tergantung banyak konteks dan kondisi, baik dari sisi perusahaan, jenis pekerjaan, target pekerjaan, karakter atasan, hubungan kita dengan rekan kerja/atasan, dan karakter kita sendiri.

Untuk yang jenis pekerjaan ekstra/informal di luar jam kerja ini, saya pribadi punya prinsip siapapun (atasan/rekan kerja) bebas saja dan berhak untuk mengirim pesan, email atau menelepon saya saat weekend terkait pekerjaan, dan saya juga punya hak penuh untuk mengangkat/tidak panggilan tersebut, dan membaca atau membalasnya kapan pun. Kecuali memang sudah saya sepakati / membuat janji sebelumnya.

Bagikan tulisan ini:

mozuqi

Mohammad Zulkifli Falaqi. Biasa dipanggil Zul. Saat ini sedang mencari sesuap nasi di ibukota sebagai buruh yang ngurusin organisasi dan SDM di perusahaan yang bergerak di bidang energi. Menulis apa saja yang terlintas di pikiran.

You may also like...

Leave a Reply