Secara psikologis dari sudut pandang pekerja, hari libur di tengah-tengah minggu seperti hari libur peringatan Waisak hari ini sangat saya senangi. Libur di tengah minggu ini seolah seperti oase di tengah padang pasir. Setelah kerja di hari Senin, perasaan saat mulai bekerja di hari Selasa sudah seperti hari Jumat, karena Rabu besoknya (hari ini) adalah hari libur. Begitu pun perasaan di hari Kamis besok, karena sudah dekat dengan hari Sabtu, sangat berbeda dengan suasana hati di hari Senin setelah long-weekend.
Kalau lihat di kalender, minggu depan pun akan ada tanggal merah lagi di hari Selasa. Lumayan juga. Dan dipikir-pikir secara keseluruhan jumlah hari libur di Indonesia memang relatif cukup banyak. Kalau dirata-ratakan, setiap bulannya hanya ada 19 hari kerja efektif, karena adanya pengurangan dari beberapa hari libur sebagai berikut:
1. Sabtu dan Minggu
Asumsi dalam setahun ada 52 minggu (364 hari), berarti ada 2 x 52 hari = 104 hari Sabtu-Minggu dalam setahun, yang bukan merupakan hari kerja efektif.
2. Hari Libur Nasional
Sampai saat ini, Indonesia menetapkan total ada 16 hari libur nasional yang diakui. Hari libur nasional terakhir yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni mulai tahun 2017.
Berikut adalah 16 hari libur nasional yang berlaku saat ini, meliputi hari libur yang sudah pasti tanggalnya karena mengacu pada penanggalan masehi, ataupun hari libur yang pelaksanaannya bisa bervarasi karena menggunakan acuan perhitungan tanggal selain masehi.
Selain 16 hari libur nasional di atas yang rutin, bisa ada juga hari libur nasional seperti libur Pemilu setiap 5 tahun sekali. Dan juga ada hari libur resmi yang bersifat lokal ditetapkan pemerintahan daerah masing-masing, seperti hari libur pelaksanaan Pilkada atau hari libur Hari Pekabaran Injil di Papua. Tapi asumsinya yang pasti setiap tahun ada dan berlaku secara nasional ada 16 hari. Walau sebenarnya bisa jadi beberapa hari tersebut beririsan dengan Sabtu/Minggu.
3. Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan kebijakan pemerintah yang relatif ‘baru’. Awalnya cuti bersama ditetapkan berdekatan dengan hari raya Idul Fitri / Idul Adha, Natal dan/atau hari raya lain di hari yang dianggap merupakan hari kerja ‘kejepit’, sehingga bisa ada long-weekend atau libur panjang dekat hari raya tersebut. Namun karena pandemi, pemerintah menunda bahkan membatalkan beberapa cuti bersama untuk menghindari pergerakan masyarakat yang besar di hari libur panjang.
Secara hak bagi pekerja, karena disebut cuti, beberapa perusahaan atau instansi memperhitungkan cuti bersama sebagai pengurang hak cuti tahunan yang dimiliki, namun ada juga sebagian perusaah atau instansi yang tidak memperhitungkan cuti bersama ini sebagai pengurang hak cuti tahunan pribadi.
Jumlah cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah pun sangat bervariasi, sejauh ini bisa ada 4-8 hari cuti bersama dalam setahun. Kita anggap saja ada 5 hari cuti bersama dalam 1 tahun.
4. Cuti Tahunan
Secara normatif, cuti tahunan adalah 12 hari dalam setahun. Tentu ada beberapa perusahaan yang memiliki kebicakan pemberian cuti tahunan yang lebih dari 12, tapi harusnya tidak ada yang di bawah 12. Jadi kita asumsikan ada 12 hari untuk cuti tahunan setiap tahunnya.
Secara keseluruhan, kita hitung hari yang tidak masuk dalam haru kerja efektif dalam 1 tahun adalah 104 (sabtu-minggu) +16 (hari libur nasional) + 5 (cuti bersama) + 12 (cuti tahunan) = 137 hari.
Sehingga, hari kerja efektif dalam 1 tahun adalaha 365 hari – 137 hari = 228 hari kerja efektif.
Jika dibagi rata dalam 12 bulan, dengan asumis-asumsi di atas berarti hanya ada 19 hari kerja efektif dalam 1 bulan.